Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan kode etik, kini istrinya muncul di hadapan publik. Sebagaimana diketahui, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Minggu (7/8/2022) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Putri memohon doa agar keluarganya dapat menjalani masa sulit yang tengah dihadapinya. "Saya Putri bersama anak anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya. Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini." Pada hari yang sama, Polri juga mengumumkan adanya tersangka baru yang ditahan di Bareskrim Mabes Polri, yakni Brigadir RR, ajudan istri Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian, mengungkapkan pihaknya menahan seorang sopir (Bharada RE) dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo (Brigadir RR) pada Minggu (7/8/2022). "Benar dan mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Andi, dilansir . Meski demikian, pihak Mabes Polri belum menjelaskan lebih detail siapa Brigadir RR yang dimaksud.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Kamis (3/8/2022). Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka. Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, kabar terbaru dari Bharada E, yaitu ia bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J. Bharada E akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022). Diberitakan , Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengungkapkan kliennya akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) hari ini.
Diketahui, Justice Collaborator sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya. Burhanuddin menegaskan, kliennya (Bharada E)akan secara terang membuka seluruh fakta dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Adapun bila Bharada E menjadi Justice Collaborator , tim kuasa hukum berharap, keadilan untuk kliennya terpenuhi. "Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin. Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Dari 25 orang, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka untuk proses pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam pelaksanakan olah TKP.” “Dari hasil pemeriksaan tim terkait terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” jelas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam. Dari pemeriksaan Irsus terkait peristiwa meninggal Brigadir J ini, lanjut Dedi, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.
“Dari 10 saksi dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini (Sabtu malam) yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," katanya, dikutip dari tayangan video yang diunggah di Facebook . Lebih lanjut, Dedi juga membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dedi hanya menegaskan, penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
Simak berita lainnya terkait