Ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur menewaskan 11 orang. Ternyata, dua dari 11 korban merupakan istri muda dan anak tiri Nur Hasan, pimpinan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Istri muda Hasan bernama Ida (33) dan anak tirinya bernama Pinkan (13).
Selain Ida dan Pinkan, anak Hasan yang masih berusia dua tahun juga ikut dalam ritual tersebut. Beruntung, bocah bernama Nuriya Fifa Kirana itu berhasil diselamatkan oleh salah satu peserta ritual. Mengutip , selama ini, Ida tinggal di Dusun Gayam, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
Sementara Hasan menempati rumah di Dusun Botosari, Desa Dukuh Mencek, Kecamatan Sukorambi, bersama istri pertama dan ibunya. Rumah tersebut juga menjadi tempat Hasan membuka praktik paranormal. "Pak Hasan sama istrinya ketemu ketika kerja di Malaysia," kata Sekretaris Desa Dukuh Mencek, Budi Harto.
Diduga kuat, Ida dan Pinkan sudah masuk dalam anggota Tunggal Jati Nusantara. Sebab, mereka sudah beberapa kali mengikuti acara ritual yang diadakan oleh Hasan. Termasuk, Nuriya Fifa Kirana, anak Hasan dan Ida yang masih berusia dua tahun.
Sementara itu, Hasan, selaku pimpinan Kelompok Tunggal Jati Nusantara diperiksa di Polres Jember, Selasa (15/2/2022). Hasan yang baru saja menjalani perawatan di RS dr Soebandi Patrang itu diperiksa terkait ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan. Hasan juga ikut terseret ombak dalam ritual tersebut, namun ia berhasil selamat.
"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit RSUD Soebandi, yang bersangkutan dinyatakan layak untuk dirawat jalan," kata Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Aryawiguna, kepada Kompas.com via telepon, Rabu (16/2/2022). Polisi langsung menjemput Hasan di rumah sakit dan membawanya ke Polres Jember. Hasan masih diperiksa polisi terkait kegiatan ritual berujung maut tersebut.
"Penyelidikan ini kami lakukan juga sebagai bahan pelengkap terhadap saksi saksi lainnya juga." "Saksi saksi jamak ataupun yang hadir pada saat kegiatan ritual di Pantai Payangan," ujarnya. Polres Jember sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus tersebut.
Kini, polisi fokus melakukan pendalaman terhadap Hasan. "Di antaranya tentang siapa yang berinisiasi kegiatan ritual tersebut dan kemudian tujuannya apa," bebernya. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban.
Jika dinyatakan bersalah, Hasan bisa disangka Pasal 359 KUHP. Yakni berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.