Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati hingga penjara seumur hidup setelah diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo terancam hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Ferdy Sambo.
Dengan perannya sebagai pelaku, pemberi perintah dan merekayasa cerita pembunuhan. "Irjen Pol FS menyuruh, melakukan dan me skenario peristiwa seolah olah terjadi tembak menempak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga." "Selain itu, RE (berperan) telah melakukan penembakan terhadap korban, sementara RR dan KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
"Berdasarkan perannya masing masing, penyidik menetapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seunmur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Agus dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (9/8/2022). Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, maka jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J saat ini berjumlah empat orang.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hadir bersama enam Jenderal lainnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) sore. "Pada saat pendalaman TKP ditemukan ada hal hal dan kejanggalan yang didapatkan di TKP, seperti hilangnya CCTV, dan hal lain sehingga muncul dugaan yang ditutupi dan direkayasa." "Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, menghalangi proses penyelidikan sehingga proses penangannya menjadi lambat."
"(Termasuk) pada saat penyerahan janazah Brigadir J di Jambi." "Alhamdulilah saat ini Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses penanganan dan penyelidikan secara saintifik, dengan melibatkan banyak pihak, tim autopsi, tim puslabfor, inafis dll." "Dan kami menemukan persesuaian keterangan antara saksi saksi."
"Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri Sigit. Dari pendalaman, ditemukan fakta bahwa tidak ada tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. "Tim Khusus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J, hingga meninggal dunia, yang dilakukan oleh RE atas perintah saudara FS.
"Saudara E telah mengajukan JC yang saat ini membuat peristiwa itu semakin terang," "Untuk membuat seolah olah tembak menembak, FS melakukan penembahkan ke dinding bekali kali." "Saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi saksi dan pihak terkait."
"Tiga orang telah ditetapkan tersangka RE, RR dan KM." Penyidik, lanjut Kapolri Sigit, telah memutuskan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022). "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapakan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Dua tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni,Bharada Eliezer alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR. Tersangka ketiga adalah pihak yang berinisial KM, yakni driver Putri Chandrawathi.