Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan, autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan melibatkan tim forensik independen. Hal tersebut juga menjadi jawaban dari tuntutan idependensi Polri dalam menangani kasus ini. Adapun sebelumnya, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meminta Kapolri turut membentuk tim khusus untuk membongkar makam dan melakukan autopsi terhadap Brigadir J.
"Tim akan melibatkan forensik independen. Tidak hanya dari Polri.” "Inilah bentuk transpransi yang dilakukan," kata Benny dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (21/7/2022). Senada dengan Benny, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi juga mengatakan akan berkoodinasi dengan kedokteran forensik di luar unsur Polri.
Satu di antaranya menggandeng Persatuan Kedokteran Forensik Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Andi Rian pada rilis terbaru mengenai kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022). "Saya akan berkoordinasi dengan Kedokteran Forensik, termasuk juga tentunya akan melibatkan unsur unsur di luar Kedokteran Forensik Polri, termasuk persatuan Kedokteran Forensik Indonesia."
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas HAM akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," kata Andi dikutip dari YouTube Kompas TV . Lanjut Andi menambahkan, pihaknya masih belum merinci terkait kapan ekshumasi (penggalian makam) terhadap Brigadir J. Dia memastikan prosesnya bakal segera dilakukan secepatnya sebelum jenazah membusuk.
"Tentu saya, kita Polri akan mengupdate kembali, terutama dalam proses ekshumasi." "Mungkin nanti bisa akan kita update kembali untuk jadwalnya. Tetapi secepat mungkin, karena kita juga mengantisipasi terjadi proses pembusukan terhadap mayat," pungkasnya. Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengapresiasi langkah Polri soal persetujuan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Ia mengatakan, tindakan Polri tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas. "Seperti yang kita baca di media dan semoga ini terjadi, kepolisian juga mengundang pihak keluarga dan kuasa hukumnya untuk semacam gelar perkara awal untuk melihat luka dan sebagainya." "Kalau itu memang benar adanya, kita apresiasi kepolisian yang mencoba untuk transparan dan akuntabel," kata Anam, Kamis (21/7/2022 dilansir Kompas.com .
Polri memastikan ekshumasi autopsi ulang jenazah Brigadir J dipastikan bisa dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, ekshumasi merupakan metode yang memiliki standar internasional. Adapun hasilnya pun bisa diaduit jika tak sesuai dengan prosedur.
"Dari semua metode sesuai dengan standar internasional, ekshumasi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya, dan itu akan diaudit karena itu sesuai standar kode etik dan profesi," kata Dedi sebgaimana dilansir , Selasa (19/7/2022).